Pengikut

Sabtu, 12 September 2020

Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Halal 2021

 Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Halal HAS 23000 Tahun 2021

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
SERTIFIKASI PRODUK HALAL
LPPOM-MUI PROVINSI KALIMANTAN UTARA

 1.     Membuat surat permohonan kepada Direktur LPPOM-MUI Provinsi Kaltara melampirkan:


   a.    Salinan (foto copy) KTP & foto pemilik/penanggungjawab perusahaan

   b.    Salinan SK penunjukan Tim Auditor Halal Internal dari Pimpinan Perusahaan dilengkapi salinan KTP & pas foto 4 x 6 (1 lembar) semua auditor internal.

   c.    Salinan NIB,IUMK,NPWP, SIUP/TDI, atau surat keterangan dari Kelurahan

   d.    Salinan MD, atau PIRT, atau Surat Keterangan Lak Sehat dari Dinas Kesehatan

   e.    Katagori AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) harus memiliki SNI dan MD Serta Hasil Uji Lab Air Terbaru.

   f.     Katagori Obat dan jamu harus memiliki ijin edar dari BPOM

   g.    Salinan bukti keikutsertaan dalam pelatihan Sistem Jaminan Halal

   h.    Surat pernyataan perusahaan bermaterai

2.     Menyerahkan salinan: 

   a. Rekomendasi dari BPJPH Kemenag Kanwil Provinsi Kalimantan Utara
   b. Mengisi Form Pendaftaran dari BPJPH (Badan Penyelenggara Produk Jaminan Halal)
   c. Mengisi Form Pendaftaran LPPOM Manual Sistem Jaminan Halal (SJH) 
   d. Hasil audit internal SJH terakhir
   e. Alur proses produksi dan Kelengkapan Lainnya (sertifikat pelatihan SJH)

3.     Khusus untuk:

    a)  Rumah Potong Hewan

  • Salinan KTP & foto 4 x 6 petugas penyembelih hewan ternak
  • Surat keterangan layak secara Kesmavet dari dokter hewan pemerintah di instansi yang membidangi fungsi peternakan / Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
  • Surat keterangan layak sebagai penyembelih ternak dari Ulama/Imam masjid di lingkungan ia tinggal, atau sertifikat pelatihan dari lembaga yang berkompeten.

    b)  Rumah Makan/Restoran/Cafe/Catering/Bakery

  • Daftar menu
  • Surat pernyataan tidak menjual dan memasukkan bahan yang dikategorikan tidak halal menurut syariat Islam ke dalam lingkungan Rumah Makan/Restoran/Cafe/Catering.

4.     Pada saat diperiksa/diaudit, pemohon harus menyiapkan :

  a.  Nota/faktur pembelian bahan dan barang yang digunakan dalam proses produksi (penyiapan pengolahan, pengemasan, penyajian) 2 bulan terakhir

  b.  Contoh kemasan bahan dan barang yang digunakan dalam proses produksi

5.     Biaya :

  a.    Biaya pendaftaran (administrasi) Rp. 100.000,- (seratus ribu) atas nama LPPOM MUI  Kaltara Nomor rekening 6060014939 Bank Muamalat KC. Tarakan (copy bukti kuitansi      atau bukti transfer diserahkan/dikirimkan ke Sekretariat LPPOM-MUI Provinsi Kalimantan Utara untuk mendapatkan kelengkapan berkas pendaftaran.

  b.     Bukti pembayaran dapat juga dikirim lewat Email.lppomkaltara@gmail.com

  c.     Biaya Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)

  d.     Pemeriksaan (auditing), meliputi : biaya auditor, transport PP, lumpsum untuk minimal 1 orang auditor LPPOM-MUI KALTARA.

  e.     Uji Laboratorium (bila diperlukan)

  f.      Sertifikasi (Biaya sesuai Kategori) : dapat didownload di sini Pembiayaan

 Info LPPOM-MUI KALTIM lebih lanjut di : (Pada jam kerja)
      Administrasi ;   Affandi, A.md   (081280355001)      Ilham, ST (0877-3951-1209)
      Direktur ;           Ir. H. Elang Buana, M.Si  (0852 4653 6302 - 0815 2047 6100)

Email : Email.lppomkaltara@gmail.com

Catatan :

  1. Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua). Hardcopy diserahkan dan Softcopy (scan) file Form BPJPH, form LPPOMdan Matrik bahan dan Lainnya dikirim (upload) di Email  Email.lppomkaltara@gmail.com
  2. Tidak ada biaya tambahan lain, selain biaya yang sudah dicantumkan di atas sesuai ketentuan
  3. Setiap pengeluaran biaya selalu disertai kuitansi penerimaan

Atau Download file disini ; dokumen LPPOM dan BPJPH








Jumat, 11 September 2020

LPH LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Utara

Adalah lembaga otonom di bawah LPPOM Pusat bekerjasama dengan BPJPH Pemerintah Republik Indonesia yang bertugas membantu pemerintah dan MUI menentukan kebijakan, merumuskan ketentuan, rekomendasi & bimbingan yang menyangkut pangan, obat dan kosmetika sesuai dengan kepentingan masyarakat Indonesia dan ajaran Islam.


Alamat Kantor : 

Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Lantai 2, Jalan Mulawarman (depan POM Bensin/SPBU) 
Kota Tarakan, Provinsi Kaltara
No. Telepon : 
Tarakan ; 0822 5179 7220 (Admin) - 0821 5453 9489 (Sekretaris)
Tanjung Selor ; 0823 2525 9000 - 0822 1848 3165
Email : lppomkaltara@gmail.com


REGULASI PEMERIKSAAN PRODUK HALAL


REGULASI PEMERIKSAAN PRODUK HALAL ;


 ◙ UU No 33/2014 (Jaminan Produk Halal, JPH)

 ◙ PP 31/2019 (Peraturan Pelaksanaan UU No 33/2014)

 ◙ PMA No 26/2019 (Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal)

https://lppomkaltara.blogspot.com/

ALUR PROSES SERTIFIKAT HALAL

Alur Mekanisme Proses Sertifikat Halal pada BPJPH Kementrian Agama Pendaftaran online melalui  website : https://ptsp.halal.go.id atau bisa ...