Adalah lembaga otonom di bawah LPPOM Pusat bekerjasama dengan BPJPH Pemerintah Republik Indonesia yang bertugas membantu pemerintah dan MUI menentukan kebijakan, merumuskan ketentuan, rekomendasi & bimbingan yang menyangkut pangan, obat dan kosmetika sesuai dengan kepentingan masyarakat Indonesia dan ajaran Islam.
LPH LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Utara adalah lembaga otonom bekerjasama dengan Lembaga BPJPH Pemerintah Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia yang bertugas membantu pemerintah dan MUI menentukan kebijakan, merumuskan ketentuan, rekomendasi & bimbingan yang menyangkut pangan, obat dan kosmetika sesuai dengan kepentingan masyarakat Indonesia dan ajaran Islam.
Pengikut
Jumat, 11 September 2020
LPH LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Kantor :
Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Lantai 2, Jalan Mulawarman (depan POM Bensin/SPBU)
Kota Tarakan, Provinsi Kaltara
No. Telepon :
Tarakan ; 0822 5179 7220 (Admin) - 0821 5453 9489 (Sekretaris)
Tanjung Selor ; 0823 2525 9000 - 0822 1848 3165
Email : lppomkaltara@gmail.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
https://lppomkaltara.blogspot.com/
Pelatihan dan Pendampingan SPJH di wilayah Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kaltara
Kegiatan Pendampingan dan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Wilayah Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan Bulan Spetember 2023...
-
Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Halal HAS 23000 Tahun 2021 SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN SERTIFIKASI PRODUK HALAL LPPOM-MUI PROVINSI KALI...
-
REGULASI PEMERIKSAAN PRODUK HALAL ; ◙ UU No 33/2014 (Jaminan Produk Halal, JPH) ◙ PP 31/2019 (Peraturan Pelaksanaan UU No 33/2014) ◙ PMA ...
-
Silahkan para Industri Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) diwilayah Kalimantan Utara dapat mendaftar pada link berikut https://sehati.halal.go....
Sukses LPH LPPOM MUI Kaltara
BalasHapusSukses selalu lppomkaltara
BalasHapusTerima kasih ...
HapusSukses dan selalu berjaya
BalasHapusTerima kasih...sama2 kita sukses semua...
HapusLuar biasa 🔥🔥
BalasHapusTerima kasih banyak..
Hapus