Pengikut

Jumat, 11 September 2020

LPH LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Utara

Adalah lembaga otonom di bawah LPPOM Pusat bekerjasama dengan BPJPH Pemerintah Republik Indonesia yang bertugas membantu pemerintah dan MUI menentukan kebijakan, merumuskan ketentuan, rekomendasi & bimbingan yang menyangkut pangan, obat dan kosmetika sesuai dengan kepentingan masyarakat Indonesia dan ajaran Islam.


Alamat Kantor : 

Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Lantai 2, Jalan Mulawarman (depan POM Bensin/SPBU) 
Kota Tarakan, Provinsi Kaltara
No. Telepon : 
Tarakan ; 0822 5179 7220 (Admin) - 0821 5453 9489 (Sekretaris)
Tanjung Selor ; 0823 2525 9000 - 0822 1848 3165
Email : lppomkaltara@gmail.com


7 komentar:

terima kasih

https://lppomkaltara.blogspot.com/

Pelatihan dan Pendampingan SPJH di wilayah Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kaltara

  Kegiatan Pendampingan dan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Wilayah Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan Bulan Spetember 2023...