Penyerahan Sertifikat Ketetapan Halal Oleh LPH LPPOM - MUI Provinsi Kalimantan Utara Kepada 27 IKM (Industri Kecil dan Menengah) di Kota Tarakan pada Tanggal 27 November 2020 di Gedung Baznas Kota Tarakan Oleh Walikota Tarakan Bapak dr. Kahirul, M.Kes.
LPH LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Utara adalah lembaga otonom bekerjasama dengan Lembaga BPJPH Pemerintah Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia yang bertugas membantu pemerintah dan MUI menentukan kebijakan, merumuskan ketentuan, rekomendasi & bimbingan yang menyangkut pangan, obat dan kosmetika sesuai dengan kepentingan masyarakat Indonesia dan ajaran Islam.
Pengikut
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
https://lppomkaltara.blogspot.com/
Pelatihan dan Pendampingan SPJH di wilayah Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kaltara
Kegiatan Pendampingan dan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Wilayah Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan Bulan Spetember 2023...
-
Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Halal HAS 23000 Tahun 2021 SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN SERTIFIKASI PRODUK HALAL LPPOM-MUI PROVINSI KALI...
-
REGULASI PEMERIKSAAN PRODUK HALAL ; ◙ UU No 33/2014 (Jaminan Produk Halal, JPH) ◙ PP 31/2019 (Peraturan Pelaksanaan UU No 33/2014) ◙ PMA ...
-
Silahkan para Industri Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) diwilayah Kalimantan Utara dapat mendaftar pada link berikut https://sehati.halal.go....
Selamat memperoleh sertifikat halal...semoga barokah amiin
BalasHapusterima kasih
Hapus